LPSK Tentukan Nasib Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Hari Ini

12 Desember 2022 10:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan menerima atau tidak pengajuan justice collaborator (JC) oleh Doddy Prawiranegara. Doddy saat ini menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, keputusannya akan diambil hari ini, Senin (12/12).
"Akan diputuskan hari ini. Nanti akan diputuskan apakah ada konpers atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi, Senin (12/12).
Saat ini Edwin belum bisa memastikan pertimbangan apa yang nanti akan dipakai oleh para pimpinan LPSK terkait permohonan JC tersebut.
"Kan belum diputuskan," kata Edwin saat ditanya pertimbangan keputusan JC nanti.
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto: https://www.kai.or.id/
Sebelumnya pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, sempat meminta LPSK menolak pengajuan JC Doddy. Namun Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan lembaganya akan bertindak tanpa intervensi dari siapa pun.
"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Terserah saja kalau pengacaranya berpendapat demikian kan itu dalam rangka membela kliennya. LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan," tegas Hasto pada 27 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
"Kalau memenuhi syarat kemudian hasil investigasi dan asesmen nya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak. Jadi kita tidak berdasarkan opini," sambungnya.